Minggu, 20 November 2011
PPH PSL 21
Pengertian.
Dasar hukum.
Subjek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21
Sesuai dengan Pengertian PPh Pasal 21 maka sudah sangat jelas bahwa pengenaan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Objek pajak PPh Pasal 21
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak adalah:
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun pengertian dari Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah “pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak”. Yang dimaksud penghasilan menurut pasal 4 ayat (1) Undangundang
Pajak Penghasilan, adalah “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Sedangkan yang dimaksud dengan
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Dasar hukum.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyeroran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
Subjek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21
Sesuai dengan Pengertian PPh Pasal 21 maka sudah sangat jelas bahwa pengenaan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Adanya pengertian ini memberikan kita pengertian bahwa terjadinya pemotongan PPh pasal 21 terjadi karena adanya kegiatan yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri sehubungan dengan pekerjaannya sebagai pegawai atau bukan pegawai, peserta kegiatan dan ketentuan lain yang diatur dalam dasar hukum PPh pasal 21, maka ketika subjek pajak orang pribadi dalam negeri ini menerima penghasilan dari kegiatan ini, akan dikenakan pemotongan PPh pasal 21. untuk lebih jelasnya dapat di baca di bawah ini:
Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi yang
merupakan:
pegawai, yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah,
penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris,
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya,
olahragawan,
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator,
pengarang, peneliti, dan penerjemah,
pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan,
agen iklan,
pengawas atau pengelola proyek,
pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara,
petugas penjaja barang dagangan,
petugas dinas luar asuransi,
distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatansejenis lainnya,
4. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi:
peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya,
peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja,
peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu,
peserta pendidikan, pelatihan, dan magang,
peserta kegiatan lainnya.
Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh
Pasal 21 adalah:
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Objek pajak PPh Pasal 21
Objek pajak PPh Pasal 21 harus di ketahui oleh wajib pajak yang mempunyai kewajiban perpajakan PPh ini, tujuannya adalah agar dapat menjadi perhatian dalam menentukan objek-objek apa saja kah yang dapat dikenakan PPh Pasal 21 dan juga yang tidak termasuk dalam penghasilan yang di potong PPh Pasal 21.
Nah di bawah ini adalah objek-objek apa saja yang di potong PPh Pasal 21 dan yang tidak termasuk dalam penghasilan yang dipotong PPh pasal 21
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
- penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur,
- penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya
- penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis,
- penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan,
- imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan,
- imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
- bukan Wajib pajak,
- Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, atau
- Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
- Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
- Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan.
- Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
- Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
- Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah hal yang perlu di ketahui juga oleh wajib pajak, karena pajak yang telah kita bayar tersebut kelak akan di setorkan oleh pemotong PPh Pasal 21 ke kas negara. namun apakah semua orang telah mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh pasal 21 ini, berikut di jelaskan pengertian dan siapa saja yang berhak memotong PPh pasal 21.
Yang dimaksud dengan pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 meliputi:
- pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai,
- bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan,
- dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
- orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
- honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadai dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya,
- honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri,
- honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang,
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak adalah:
- kantor perwakilan Negara asing,
- organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
- pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak.
Tarif PPh Pasal 21
Berapa besarnya tarif PPh Pasal 21?
- Pasal 17 UU PPh (5%,10%,15%, 25%,35%)
- Tarif 15%.
- Tarif 5%.
- Tarif Progresif Final
- Tarif 15% Final.
Apa objek PPh Pasal 21 yang dikenakan tarif 15% atas perkiraan penghasilan neto?
Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaria)
Kepdirjen No. KEP-545 Tahun 2000
Apa objek PPh Pasal 21 yang dikenakan tarif 15% Final ?
Tarif 15% final diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS atau TNI/POLRl yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan II/d ke bawah dan anggota TNI/POLRl berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun lnspektur Tingkat Satu ke bawah.
Contoh: Sandy Sanjaya, Ak. seorang pegawai negeri sipil berpangkat golongan Penata Muda/III.a menerima penghasilan berupa honorarium yang sumber dananya berasala dari keuangan negara sejumlah Rp500.000
Maka besarnya PPh Pasal 21 terutang adalah 15% x Rp500.000 atau Rp75.000 dan bersifat final.
Kepdirjen No. KEP-545/PJ./2000
Apa objek PPh Pasal 21 yang dikenakan tarif 5% ?
Upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp24.000,00 per hari, tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim dan tidak dibayarkan secara bulanan.
Pasal 13 ayat (1) Kepdirjen No. KEP-545/PJ./2000
Apa objek PPh Pasal 21 yang dikenakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh?
- Penghasilan Kena Pajak dari pegawai tetap, penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai, distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya. lihat contoh.
- Penghasilan bruto berupa: - Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya.dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan Jasa atau kegiatan yang diberikan. - Honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama. - Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai. - Penarikan dana oleh peserta program pensiun pada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Upah atau uang saku yang besarnya telah melebihi Rp240.000,00 dalam 1 (satu) bulan takwim atau dibayarkan secara bulanan. Pasal 11 Kepdirjen No. KEP-545/PJ./2000
Apa objek PPh Pasal 21 yang dikenakan tarif progresif dan bersifat final ?
- Uang pesangon, uang tebusan pensiun, THT atau JHT yang dibayar sekaligus.
- Penghasilan bruto Rp25.000.000 atau kurang tidak dipotong PPh Pasal 21
- Penghasilan bruto di atas Rp25.000.000 s.d. Rp50.000.000 dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5%
- Penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.000 dipotong PPh Pasal 21 sebesar 10%
- Penghasilan bruto di atas Rp100.000.000 s.d. Rp200.000.000 dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15%
- Penghasilan bruto di atas Rp200.000.000 dipotong PPh Pasal 21 sebesar 25%
Pasal 14 ayat (1) Kepdirjen No. KEP-545/PJ./2000.
Cara Menghitung pajak karyawan pph pasal 21
Bagi anda yang memiliki usaha ada kemungkinan bingung akan cara memperhitung pajak karyawan pph pasal 21. nah sekarang anda berada pada posisi yang tepat untuk subuah jawaban atas kebingungan anda. Dengan sedikit ilmu yang saya dapat untuk bisa berbagi ke pada anda semua. Agar tidak terlalu bertele-tele kita langsung pada topik pembahasan saja. Mau....
Berikut langkah-langkah cara Perhitungan pajak karyawan (PPh pasal 21):
Bagi anda yang memiliki usaha ada kemungkinan bingung akan cara memperhitung pajak karyawan pph pasal 21. nah sekarang anda berada pada posisi yang tepat untuk subuah jawaban atas kebingungan anda. Dengan sedikit ilmu yang saya dapat untuk bisa berbagi ke pada anda semua. Agar tidak terlalu bertele-tele kita langsung pada topik pembahasan saja. Mau....
Berikut langkah-langkah cara Perhitungan pajak karyawan (PPh pasal 21):
- Status : Status karyawan anda
- TK= Tidak kawin
- K/0= Kawin dengan tanggungan anak 0
- K/1 = Kawin dengan tanggungan anak 1
- K/2 = Kawin dengan tanggungan anak 2
- Gaji Bruto : Gaji karyawan anda tiap bulannya
- Biaya Jabatan : Dapat nya jumlah 95.000 yaitu Gaji bruto di kali 5% (1.900.000 x 5%) perlu anda ingat Biaya. jabatan ini tidak boleh lebih dari 500.000 (tarif yang berlaku saat ini dari tahun 2009)
- Jumlah Penghasilan Neto : Gaji Bruto - Biaya jabatan
- Gaji Neto setahun : Jumlah Penghasilan Neto x 12 bln
- PTKP Setahun : tarif Penghasilan tidak kena pajak, untuk saat ini tarif yang berlaku adalah
- TK = 1.320.000 Apa bila di setahun kan 1.320.000 x 12 = 15.840.000
- K/0 = 1.320.000 + 110.000 = 1.430.000 x 12 = 17.160.000
- K/1 = 1.320.000 + 110.000 + 110.000 = 1.540.000 x 12 = 18.480.000
- K/1=1.320.000+110.000+110.000+110.000 = 1.650.000 x 12 = 19.800.000
- K/2=1.320.000+110.000+110.000+110.000+110.000 = 1.760.000 x 12 = 21.120.000
- K/4 dan seterusnya tetap 21.120.000
- PKP Setahun : Gaji setahun di kurang PTKP = PKP
- PPh pasal 21 setahun : Penghasilan Kena Pajak (PKP) di kali dengan tarif Penghasilan kena pajak. Untuk Penghasilan kena pajak tarif yang di berlakukan pada saat ini dari tahun 2009 adalah
- Penghasilan di bawah 50.000.000 di kali dengan 5%
- 50.000.000 s/d 250.000.000 x 15%
- 250.000.000 s/d 500.000.000 x 25%
- Lebih dari 500.000.000 x 35%
- Dari contoh tabel di atas di kolom PKP setahun dengan angka 5.820.000 itu adalah di bawah dari Rp 50.000.000 berarti yang harus kita kali kan adalah dengan tarif 5%
- PPh pasal 21 Perbulan: PPh pasal 21 setahun di bagi 12 bulan = PPh pasal 21 Perbulan (291.000 : 12 = 22.250)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar