Sabtu, 19 November 2011
SISTEM EKONOMI INDONESIA
PENDAHULUAN
Sistem ekonomi di Indonesia mengalami pendangkalan , ini disebabkan oleh system komunisme di uni soviet dan eropa timur mengalami keruntuhan.
Pandangan pemikiran strukturalis diawali oleh fenomena konvergensi antara dua system raksasa itu ( kapitalisme dan komunisme ). Seperti yang dikemukan oleh Raymond aron ( 1967 ), bahwa suatu ketika nanti anak cucu krushchev akn menjadi kapitalis dan anak cucu kennedy akan menjadi sosialis.
Globalisasi memang berperangai kapitalisme dalam ujud barunya. Globalisasi telah terbukti telah menumbuhkan inequality yang makin parah,dan melahirkan “ the winner take all society“ ,disempowerment dan impoversishment terhadap si lemah.
LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
System ekonomi Indonesia adalah system ekonomi yan berorientasi kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama,bukan materialisme)
Kemanusiaan yang adil dan beradab ( tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi )
Persatuan Indonesia ( berlakunya kebersamaan ,asas kekeluargaan ,sosio-nasionalisme dan sosio demokrasi dalam ekonomi)
Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak)
Keadilan social (persamaan/emansipasi , kemakmuran masyarakat yang utama-bukan kemakmuran orang-seorang)
Wilopo vs widjojo
Wilopo adalah seorang negarawan . dia menyatakan bahwa ide kerakyatan dan demokrasi ekonomi perlu dilakukan untuk memperbaiki nasib rakyat .dan dia juga mendukung agar negeri ini tidak berdasarkan konsep liberalisme ekonomi sebagai bagian dari pelaksanaan azas-azas dasar konstitusi kita. Ini dimaksudkan untuk mengganti azas ekonomi colonial dengan azas ekonomi kekeluargaan atau azas nasional.
Sedangkan menurut Widjojo Nitisastro seorang mahasiswa tingkat akhir FEUI. Menyatakan adanya ketidak tegasan pada ayat 1 pasal 33 UUD 45, ini disebabkan oleh adanya kontradiksi inheren yang terkandung didalamnya, ataukah karena akibat tafsiran yang kurang tepat.pada tahun 1955 suatu Negara penting memainkan peran aktif dalam pengendalian dan melaksanakan pembangunan ekonomi.
SIAPA YANG DISEBUT RAKYAT ?
Siapa yang disebut rakyat ? pertanyaan semacam ini banyak dikemukakan secara sinis oleh sekelompok pencemoh, “ bukankah seorang konglomerat juga rakyat ?” tentu !! namun yang jelas perekonomian konglomerat bukanlah perekonomian rakyat.
“ Rakyat “ adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik , rakyat tidak harus berarti penduduk . rakyat adalah “the common people “, rakyat dalah “orang banyak “ . pengertian rakyat berkaitan dengan “ kepentingan public”.
PASAL 33 UUD 1945 PERLU DIPERTAHANKAN
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal megenai perekonomian ,yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “ Kesejahteraan Sosial” yaitu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Dengan itu pembangunan ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan kesejahteraan social bukan sematamata hanya untuk pertumbukan ekonomi
Menurut pendapat kelompok saya , saya setuju dengan pendapat dari Prof.Dr.Sri –Edi Swasono seorang guru besar di FEUI ini dikarenakan oleh sistem ekonomi yang dianut di Indonesia adalah sistem demokrasi ekonomi (orde baru ) dan system ekonomi kerakyatan ( reformasi )
Sistem ekonomi di Indonesia mengalami pendangkalan , ini disebabkan oleh system komunisme di uni soviet dan eropa timur mengalami keruntuhan.
Pandangan pemikiran strukturalis diawali oleh fenomena konvergensi antara dua system raksasa itu ( kapitalisme dan komunisme ). Seperti yang dikemukan oleh Raymond aron ( 1967 ), bahwa suatu ketika nanti anak cucu krushchev akn menjadi kapitalis dan anak cucu kennedy akan menjadi sosialis.
Globalisasi memang berperangai kapitalisme dalam ujud barunya. Globalisasi telah terbukti telah menumbuhkan inequality yang makin parah,dan melahirkan “ the winner take all society“ ,disempowerment dan impoversishment terhadap si lemah.
LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
System ekonomi Indonesia adalah system ekonomi yan berorientasi kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama,bukan materialisme)
Kemanusiaan yang adil dan beradab ( tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi )
Persatuan Indonesia ( berlakunya kebersamaan ,asas kekeluargaan ,sosio-nasionalisme dan sosio demokrasi dalam ekonomi)
Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak)
Keadilan social (persamaan/emansipasi , kemakmuran masyarakat yang utama-bukan kemakmuran orang-seorang)
Wilopo vs widjojo
Wilopo adalah seorang negarawan . dia menyatakan bahwa ide kerakyatan dan demokrasi ekonomi perlu dilakukan untuk memperbaiki nasib rakyat .dan dia juga mendukung agar negeri ini tidak berdasarkan konsep liberalisme ekonomi sebagai bagian dari pelaksanaan azas-azas dasar konstitusi kita. Ini dimaksudkan untuk mengganti azas ekonomi colonial dengan azas ekonomi kekeluargaan atau azas nasional.
Sedangkan menurut Widjojo Nitisastro seorang mahasiswa tingkat akhir FEUI. Menyatakan adanya ketidak tegasan pada ayat 1 pasal 33 UUD 45, ini disebabkan oleh adanya kontradiksi inheren yang terkandung didalamnya, ataukah karena akibat tafsiran yang kurang tepat.pada tahun 1955 suatu Negara penting memainkan peran aktif dalam pengendalian dan melaksanakan pembangunan ekonomi.
SIAPA YANG DISEBUT RAKYAT ?
Siapa yang disebut rakyat ? pertanyaan semacam ini banyak dikemukakan secara sinis oleh sekelompok pencemoh, “ bukankah seorang konglomerat juga rakyat ?” tentu !! namun yang jelas perekonomian konglomerat bukanlah perekonomian rakyat.
“ Rakyat “ adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik , rakyat tidak harus berarti penduduk . rakyat adalah “the common people “, rakyat dalah “orang banyak “ . pengertian rakyat berkaitan dengan “ kepentingan public”.
PASAL 33 UUD 1945 PERLU DIPERTAHANKAN
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal megenai perekonomian ,yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “ Kesejahteraan Sosial” yaitu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Dengan itu pembangunan ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan kesejahteraan social bukan sematamata hanya untuk pertumbukan ekonomi
Menurut pendapat kelompok saya , saya setuju dengan pendapat dari Prof.Dr.Sri –Edi Swasono seorang guru besar di FEUI ini dikarenakan oleh sistem ekonomi yang dianut di Indonesia adalah sistem demokrasi ekonomi (orde baru ) dan system ekonomi kerakyatan ( reformasi )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar